“About You” – The 1975 dan Pentingnya Menyadari Hak Cipta


Cover lagu about you - the 1978
Dok.Suara.com

Depok, RuangNarasi - Kalau kamu pecinta musik alternatif, mungkin sudah pernah mendengar lagu “About You” dari The 1975. Lagu ini punya nuansa dreamy, penuh efek distorsi ala shoegaze, dan terasa sangat emosional benar-benar atmosfer yang bikin pendengar tenggelam. Tapi di balik keindahan musiknya, ada hal menarik kalau kita lihat dari sisi hukum, khususnya soal hak cipta.

Musik Itu Hak Cipta, Bukan Sekadar Hiburan

About You diciptakan Matty Healy dan George Daniel, lalu diproduseri bersama Jack Antonoff. Itu berarti mereka otomatis punya hak cipta sejak lagu ini lahir. Hak cipta meliputi.

Di Indonesia, hal ini diatur lewat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Jadi, meskipun kita bisa dengan mudah mendengarkan atau membagikan lagu lewat internet, tetap ada aturan yang melindungi penciptanya.

Tantangan di Era Digital

Sekarang coba lihat realitanya: lagu About You mungkin sering kita dengar di TikTok, YouTube, atau bahkan diputar di kafe. Nah, setiap kali ada penggunaan publik seperti ini, secara hukum sebenarnya ada kewajiban membayar royalti. Di Indonesia, hal ini sudah diatur lewat PP No. 56 Tahun 2021 tentang penggunaan lagu/musik secara komersial.

Masalahnya, kesadaran soal ini masih rendah. Banyak orang mengira kalau pakai musik di konten pribadi (misalnya vlog atau video TikTok) itu “aman-aman saja”. Padahal, secara hukum bisa jadi masuk kategori penggunaan komersial, apalagi kalau konten tersebut menghasilkan uang.

Cover dan Remix, Apakah Legal?

Siapa yang nggak suka bikin cover? Lagu About You termasuk tipe lagu yang sering digarap ulang oleh fans. Tapi dari kacamata hukum, membuat cover tanpa izin sebenarnya berpotensi melanggar hak cipta.

  • Kalau untuk sekadar hobi (diputar di kamar, untuk diri sendiri), aman.

  • Tapi kalau diunggah ke YouTube atau Spotify, apalagi dimonetisasi, itu butuh lisensi atau perizinan.

Sayangnya, masih banyak yang belum sadar akan hal ini.

Menghargai Lewat Hukum

Buat saya pribadi, “About You” bukan cuma karya seni yang indah, tapi juga pengingat bahwa musik punya sisi legal yang harus dihormati. Sebagai pendengar, kita bisa menikmati lagunya dengan bebas di platform resmi, tapi juga perlu sadar bahwa penciptanya punya hak yang harus dilindungi.

Menghargai musik berarti juga menghargai kerja keras musisi lewat cara-cara sederhana:

  • Dengarkan dari platform legal.

  • Jangan sembarangan pakai untuk konten komersial tanpa izin.

  • Kalau bikin cover, pastikan paham aturan mainnya.

Pada akhirnya, hukum hadir bukan untuk menghalangi kreativitas, tapi untuk memastikan semua pihak baik pencipta maupun penikmat bisa sama-sama diuntungkan. Dan itu membuat kita bisa terus menikmati karya-karya seperti About You dengan lebih tenang dan adil.

Putri Az zahra Suherman

Ruang Narasi hadir sebagai platform blog yang menyajikan berbagai rubrik menarik mulai dari berita terkini yang akurat dan tajam, reportase mendalam yang membawa Anda langsung ke sumber peristiwa, opini kritis yang menggugah pemikiran, hingga feature kreatif yang menghadirkan kisah-kisah unik dan inspiratif.

Post a Comment

Previous Post Next Post