![]() |
Alvi meragakan adegan rekonstruksi mutilasi Dok.detikcom |
Depok, RuangNarasi – Kasus mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25), mahasiswi berprestasi asal Bangkalan, Madura, telah mengguncang publik sejak akhir Agustus 2025. Peristiwa ini melibatkan kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 31 Agustus 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Menurut hasil penyidikan, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Alvi yang tersulut emosi kemudian menghabisi nyawa Tiara.
Tak berhenti di situ, Alvi memutilasi jasad korban menjadi 554 potongan di kamar mandi kos. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang di semak-semak wilayah Pacet, Mojokerto, sementara sebagian disimpan di kos.
Fakta-Fakta Mengejutkan
* Rekonstruksi digelar dengan 33 adegan, memperlihatkan detail mulai dari pertengkaran hingga pembuangan jasad.
* Suasana mistis muncul saat rekonstruksi; pintu kamar kos beberapa kali menutup sendiri tanpa sebab jelas.
* Alvi ditangkap hanya dalam waktu 14 jam setelah potongan tubuh ditemukan warga.
Sosok Korban
Tiara dikenal sebagai sosok cerdas dan mandiri. Ia lulusan cumlaude Universitas Trunojoyo Madura hanya dalam 3,5 tahun. Keluarga korban masih terpukul karena Tiara seharusnya menjalani proses lamaran sebelum kejadian tragis ini.
Proses Hukum
Polisi menjerat Alvi dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif lebih jauh, termasuk kondisi psikologis pelaku yang disebut mengalami dehumanisasi dan tekanan hidup.
Reaksi Publik
Kasus ini menyita perhatian warganet. Tagar #MutilasiTiarasempat menjadi trending, dengan banyak netizen mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kasus mutilasi Tiara bukan hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi peringatan tentang pentingnya kewaspadaan dalam hubungan personal dan kondisi psikologis pasangan. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan vonis akhir terhadap Alvi Maulana.